Aria Bima Murka RUU Pemilu Dibahas Baleg DPR: Memang Lebih Kompeten?

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Rabu 17 September 2025 18:17 WIB
Rapat Koordinasi Evaluasi Prolegnas yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
Share :

Menanggapi hal itu, Ahmad Doli menjelaskan bahwa pihaknya mendaftarkan RUU Pemilu pada 2025 lantaran Komisi II DPR RI justru mengusulkan pembahasan RUU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebagai anggota Komisi II DPR, Doli merasa bahwa RUU Pemilu merupakan hal penting, sehingga ia berupaya memasukkan RUU tersebut ke dalam Prolegnas melalui Baleg agar tidak hilang dari daftar prioritas.

"Jadi dengan segala hormat, bukan kami merasa lebih kompeten, bukan merasa lebih ini, tapi sekadar menyelamatkan supaya undang-undang ini tidak hilang, Pak," kata Doli.

Di sisi lain, ia pun mengaku senang bahwa kali ini Komisi II DPR RI kembali mengusulkan RUU Pemilu. Namun, Doli menilai RUU Pemilu tidak pernah dibahas secara langsung di Baleg maupun Komisi II, karena mekanismenya selalu menggunakan Panitia Khusus (Pansus).

"Tinggal pengusulnya saja siapa? Mau Komisi II, monggo, saya sih nggak ada masalah, toh saya juga Komisi II. Mau diusulkan di Baleg juga boleh. Tolong jangan diperdebatkan siapa yang mengusulkan, bagi saya lebih cepat ini dibahas, lebih bagus," katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya