KemenHAM: Jangan Asal Simpulkan Penghilangan Paksa, Bisa Jadi Pergi Sendiri

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 19 September 2025 06:54 WIB
Ilustrasi tentang HAM/Foto: Dok Okezone
Share :

“Kalau kita sebut bahwa ada orang yang belum kembali ke rumahnya, itu jelas. Tapi bagaimana cara dia belum kembali, nah itu yang harus diperjelas setelah orangnya ketemu,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan kriteria penghilangan paksa berdasarkan instrumen hak asasi manusia.

“Itu sudah ada standarnya dalam instrumen hak asasi manusia. Penghilangan paksa berarti ada orang atau pihak tertentu yang memaksa untuk menghilangkan. Makanya disebut sebagai penghilangan paksa,” imbuhnya.

Sebagai contoh, ia menyinggung dua orang yang sudah ditemukan—Bima Permana Putra (BPP) dan Eko Purnomo (EP), pasca rangkaian aksi akhir Agustus, ternyata pergi atas kemauan sendiri.

“Kalau dua orang tadi, kan kita dengar sendiri, ternyata memang kemauan mereka sendiri,” jelasnya.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya