JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji tahun 2024. PPATK dilibatkan untuk mendeteksi aliran uang yang terkait dengan perkara ini.
“KPK berkoordinasi dan bekerja sama dengan PPATK, yang memberikan dukungan penuh kepada KPK dalam pelacakan aliran uang. Jadi, dari siapa, kepada siapa, dari mana ke mana,” tutur Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (22/9/2025).
Budi menjelaskan, bahwa KPK hingga saat ini masih melakukan penyidikan terkait perkara tersebut. Dengan demikian, informasi aliran uang dan konstruksi perkara belum bisa dibuka sepenuhnya.
“Jadi kita tunggu proses penyidikannya, karena masih berprogres. Nanti kami akan sampaikan secara terbuka pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan tersangka, termasuk konstruksi utuh dari perkara ini,” tambah Budi.
Sebagai informasi, KPK telah meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kasus ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023, ketika Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan, di mana pembagian kuota dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut dan tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
(Awaludin)