Sebagai informasi, KPK telah meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kasus ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023, ketika Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan, di mana pembagian kuota dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut dan tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
(Awaludin)