Apa itu “Juru Simpan” dalam Kasus Kuota Haji

Opini, Jurnalis
Selasa 23 September 2025 08:48 WIB
Apa itu “Juru Simpan” dalam Kasus Kuota Haji
Share :

PELIKNYA Penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait Kuota Haji pada Kemenag RI menunjukkan bahwa kasus tersebut melibatkan banyak pihak yang berasal dari Oknum Kemenag maupun swasta dalam penyelenggaraan Haji.

Sungguh ironis Tipikor terjadi pada penyelenggaraan Haji yang itu adalah sebuah ibadah mulia dan ditunggu-tunggu bagi umat Islam.

Marak sekarang dibicarakan tentang “Juru Simpan” dalam Kasus Kuota Haji. Dalam khasanah TPPU Juru Simpan yang dibicarakan ini telah dikenal dengan istilah “Gate Keeper” atau dikenal juga dengan istilah “Penjaga Pintu”.

Apa fungsi dari Juru Simpan atau Penjaga Pintu ini dalam suatu Tindak Pidana. Juru Simpan ini lazimnya akan melakukan Collecting, Layering dan Integration. Dalam kasus ini :

•Collecting, yakni dia akan terlebih menawarkan tambahan kuota haji Plus  kepada pihak ketiga yakni Travel haji, selanjutnya diduga melakukan “Hengky Pengky” yang kemudian mengumpulkan uang yang diduga hasil Hengky Pengky (hasil kejahatan). Uang tersebut dapat diduga sebagai hasil kejahatan karena perolehannya dengan melawan hukun (proceeds of crime).

•Layering yakni dia kemudian memecah uang tersebut untuk didistribukan kepada banyak pihak baik tunai/cash atau melalui transfer.

•Integration dalam hal ini adalah uang yang didistribusikan kepada para pihak diatas diterima oleh orang yang dituju baik diterima secara tunai atau melalui rekening bank.

Siapa saja yang potensial menjadi Juru Simpan atau Penjaga Pintu ?

Diduga ada tiga klaster yang pontensial yakni :

•Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag

•Orang Dekat, dalam hal ini orang yang dekat secara pekerjaan atau aktifitas tertentu

•Saudara

 

Tujuan menggunakan Juru Simpan atau Penjaga Pintu, lazimnya dilakukan oleh orang yang mengerti tentang mekanisme Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Gate Keeper Scheme (Skema Penjaga Pintu) merupakan cara yang jitu untuk menyamarkan atau menyembunyikan asala usul dari hasil kejahatan. Perbuatan menyamarkan atau menyembunyikan asala usul dari hasil kejahatan inilah yang menjadi esensi dari TPPU.

Seseorang yang mengkondisikan adanya Penjaga Pintu atau Juru Simpan, adalah orang yang faham akan TPPU karena “Sosok” tersebut, ingin tangannya bersih dan tidak teridentifikasi. Semua pengumpulan dan pendistribusian uang dilakukan oleh Si Juru Simpan.

“Sosok” tersebut walaupun seakan-akan tidak terlihat, tapi dia dapat mengendalikan dan menerima manfaat atas Kasus Penambahan Kuota Haji dimaksud. Sosok inilah yang dikenal dengan istilah “Beneficial Owner” dan dialah sebenarnya Intelectual Dader (Pelaku Intelektual) yang nantinya dapat disangkakan dengan perbuatan TIPIKOR dan TPPU oleh KPK.

Dr. Ardhian Dwiyoenanto

Pendiri Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPI)

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya