Sidang Perdana Gugatan Demontrasi Berujung Rusuh, Tergugat Tidak Hadir

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 24 September 2025 14:57 WIB
Sidang gugatan demonstrasi rusuh di PN Jakarta Pusat (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

Ia melanjutkan, untuk Gubernur DKI selaku turut tergugat, dinilai lalai dalam menjaga rasa aman dan ketertiban masyarakat Jakarta. Zainul menjelaskan kliennya mengalami mata perih hingga hidung gatal saat mengikuti aksi yang dimaksud karena tindakan represif polisi serta kehilangan ponsel. Akibat aksi demonstrasi yang berujung rusuh itu, beberapa fasilitas umum mengalami kerusakan.

"Itu menjadi kerugian materil yang dialami yang kami hitung berdasarkan himpunan beberapa media ada total Rp1 triliun," ujarnya.

Kerugian imateril berupa berkurangnya rasa aman, terlindungi, dan kepercayaan kepada pemerintah. "Itu kami nilai Rp1,4 triliun, sehingga total kerugian materil dan imateril Rp2,4 triliun," ucapnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya