Putusan sidang KKEP menjatuhkan dua sanksi:
Sanksi Etika:
Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Sanksi Administratif:
Penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.