Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis, Personel Brimob Dihukum Patsus

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 30 September 2025 16:22 WIB
Personel Brimob Dihukum Patsus (foto: freepik)
Share :

Putusan sidang KKEP menjatuhkan dua sanksi:

Sanksi Etika:

Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Sanksi Administratif:

Penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya