Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, menyatakan bahwa putusan ini mencerminkan komitmen Polri dalam menegakkan etika profesi secara tegas dan akuntabel.
"Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan. Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus ini," kata Erdi, Selasa (30/9/2025).
Ia menegaskan, setiap personel Polri memiliki tanggung jawab kolektif dalam tugas, khususnya dalam situasi yang melibatkan masyarakat.
"Setiap anggota harus peka, proaktif, dan bertanggung jawab. Ini menjadi pelajaran penting agar ke depan seluruh personel lebih disiplin dan berhati-hati dalam menjalankan tugasnya," tambahnya.
Aipda MR menerima putusan tersebut dan berkomitmen memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesi Polri.