JAKARTA – Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan hukuman penempatan khusus (patsus) terhadap Aipda MR, personel Brimob yang menjadi penumpang kendaraan taktis (rantis) dalam peristiwa dugaan pelindasan driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Sidang etik tersebut dilaksanakan pada Senin, 29 September 2025, pukul 09.30–16.00 WIB di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Lantai 1, Mabes Polri.
Dalam perkara ini, Aipda MR yang berada di dalam kendaraan saat peristiwa terjadi, dinyatakan tidak menjalankan tanggung jawab etik karena tidak mengingatkan Komandan Kompi (Danyon A) Kompol Cosmas K. Gae dan pengemudi Bripka Rohmad terkait prosedur penanganan massa aksi. Kelalaian itu berkontribusi terhadap jatuhnya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan.
Sidang KKEP dipimpin Brigjen Agus Wijayanto selaku Ketua Komisi bersama empat anggota dari Divpropam dan Korbrimob Polri. Sebanyak empat saksi turut dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Aipda MR dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Putusan sidang KKEP menjatuhkan dua sanksi:
Sanksi Etika:
Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Sanksi Administratif:
Penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, menyatakan bahwa putusan ini mencerminkan komitmen Polri dalam menegakkan etika profesi secara tegas dan akuntabel.
"Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan. Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus ini," kata Erdi, Selasa (30/9/2025).
Ia menegaskan, setiap personel Polri memiliki tanggung jawab kolektif dalam tugas, khususnya dalam situasi yang melibatkan masyarakat.
"Setiap anggota harus peka, proaktif, dan bertanggung jawab. Ini menjadi pelajaran penting agar ke depan seluruh personel lebih disiplin dan berhati-hati dalam menjalankan tugasnya," tambahnya.
Aipda MR menerima putusan tersebut dan berkomitmen memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesi Polri.
Sementara itu, pada Selasa (30/9/2025), sidang KKEP juga tengah berlangsung terhadap personel lain, yakni Briptu DS. Adapun hasilnya akan diumumkan setelah sidang selesai.
Dalam perkara ini, Majelis KKEP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae.
Sedangkan Bripka Rohmad dijatuhi vonis mutasi demosi selama tujuh tahun. Keduanya berada di bagian depan kendaraan taktis Brimob yang diduga melindas Affan Kurniawan; Rohmad sebagai pengemudi dan Cosmas di sampingnya.
Divisi Propam Polri sendiri mengklasifikasikan pelanggaran tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya dalam dua kategori: dua anggota melanggar berat, sementara lima lainnya melanggar sedang.
(Awaludin)