Sementara itu, pada Selasa (30/9/2025), sidang KKEP juga tengah berlangsung terhadap personel lain, yakni Briptu DS. Adapun hasilnya akan diumumkan setelah sidang selesai.
Dalam perkara ini, Majelis KKEP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae.
Sedangkan Bripka Rohmad dijatuhi vonis mutasi demosi selama tujuh tahun. Keduanya berada di bagian depan kendaraan taktis Brimob yang diduga melindas Affan Kurniawan; Rohmad sebagai pengemudi dan Cosmas di sampingnya.
Divisi Propam Polri sendiri mengklasifikasikan pelanggaran tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya dalam dua kategori: dua anggota melanggar berat, sementara lima lainnya melanggar sedang.
(Awaludin)