Pelaku Pembakaran Kantor Polisi di Kediri Ditangkap!

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 30 September 2025 09:16 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Sebelum penangkapan, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menggelar perkara dan menetapkan MF alias P sebagai tersangka. Penetapan ini didasarkan pada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana penghasutan yang mengarah pada kekerasan dan pembakaran fasilitas publik.

“Tersangka MF alias P berperan aktif berkomunikasi dengan tersangka SA untuk menghasut masyarakat agar melakukan perbuatan melawan hukum, seperti penyerangan dan pembakaran sejumlah fasilitas di Kediri,” ujar Jules Abast.

Peran MF alias P diduga langsung terkait dengan peristiwa unjuk rasa anarkis pada 30 Agustus 2025 di Kediri, termasuk pembakaran Kantor Polres Kediri Kota, penyerangan Kantor DPRD Kota Kediri, serta pelemparan molotov ke pos polisi dan fasilitas publik lainnya.

Atas perbuatannya, MF alias P dijerat dengan Pasal 160 KUHP junto Pasal 187 KUHP, junto Pasal 170 KUHP, junto Pasal 55 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap orang atau barang serta pembakaran.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain handphone, MacBook, tablet Huawei, lima kartu ATM, satu buku tabungan BCA, serta beberapa buku bacaan milik tersangka.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya