JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan upaya paksa terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin. Hal itu akan dilakukan jika yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.
"Penyidik tentunya akan melakukan upaya-upaya yang diperbolehkan secara undang-undang, untuk memaksa yang bersangkutan bisa memberikan keterangan kepada kami," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (1/10/2025).
"Pada tahap penyidikan, penyidik sudah diberikan kewenangan untuk melakukan upaya paksa," ujarnya.
Namun, Asep belum merinci kapan upaya paksa tersebut akan dilakukan, karena itu merupakan kewenangan penuh penyidik.
"Ditunggu saja," kata Asep.
Sebagai informasi, Muryanto Amin sebelumnya dipanggil KPK pada 15 Agustus 2025, namun tidak hadir alias mangkir tanpa keterangan resmi.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis 26 Juni malam. Dalam operasi tersebut, KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang melibatkan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara.
Para tersangka tersebut yakni, Topan Ginting – Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara; Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK); Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut; Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG. Kemudian, M. Rayhan Dulasmi (RAY) – Direktur PT RN.
(Arief Setyadi )