JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi diduga menerima commitment fee sebesar Rp32,2 miliar terkait kasus korupsi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut Kusnadi mendapat jatah dana pokok pikiran (pokir) senilai Rp398,7 miliar sepanjang 2019–2022. Dana tersebut kemudian dikoordinasikan melalui Hasanuddin (HAS), anggota DPRD Jatim 2024–2029 asal Gresik, serta Jodi Pradana Putra (JPP), pihak swasta asal Blitar.
“Proposal hibah, Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) dibuat oleh koordinator lapangan (korlap). Mereka lalu menyepakati pembagian fee dengan rincian Kusnadi 15–20 persen, korlap 5–10 persen, pengurus Pokmas 2,5 persen, dan admin 2,5 persen,” kata Asep, Kamis (2/10/2025).
Akibat skema itu, hanya sekitar 55–70 persen dari anggaran yang benar-benar digunakan untuk program masyarakat. Sisanya mengalir sebagai fee.
Menurut KPK, uang fee untuk Kusnadi diberikan di muka (ijon), baik melalui transfer ke rekening istri dan staf pribadinya maupun tunai. Dari periode 2019–2022, Kusnadi diduga menerima Rp32,2 miliar, terdiri atas Rp18,6 miliar dari Jodi, Rp11,5 miliar dari Hasanuddin, dan Rp2,1 miliar dari Sukar.
Dalam kasus ini, KPK menahan empat orang dari total 21 tersangka. Mereka adalah Hasanuddin (HAS), Jodi Pradana Putra (JPP), Sukar (SUK), dan Wawan Kristiawan (WK). Sementara satu tersangka lain, A. Royan (AR), meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena alasan kesehatan.
“Terhadap keempat tersangka, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung 2–21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” ujar Asep.
Secara keseluruhan, KPK menetapkan 21 tersangka, dengan rincian empat penerima dan 17 pemberi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas APBD Jatim tahun 2021–2022.
(Awaludin)