Kasus Dana Hibah Jatim, Eks Ketua DPRD Kusnadi Diduga Terima Fee Rp32,2 Miliar

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 03 Oktober 2025 04:05 WIB
Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim (Foto: freepik)
Share :

Menurut KPK, uang fee untuk Kusnadi diberikan di muka (ijon), baik melalui transfer ke rekening istri dan staf pribadinya maupun tunai. Dari periode 2019–2022, Kusnadi diduga menerima Rp32,2 miliar, terdiri atas Rp18,6 miliar dari Jodi, Rp11,5 miliar dari Hasanuddin, dan Rp2,1 miliar dari Sukar.

Dalam kasus ini, KPK menahan empat orang dari total 21 tersangka. Mereka adalah Hasanuddin (HAS), Jodi Pradana Putra (JPP), Sukar (SUK), dan Wawan Kristiawan (WK). Sementara satu tersangka lain, A. Royan (AR), meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena alasan kesehatan.

“Terhadap keempat tersangka, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung 2–21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” ujar Asep.

Secara keseluruhan, KPK menetapkan 21 tersangka, dengan rincian empat penerima dan 17 pemberi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas APBD Jatim tahun 2021–2022.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya