JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim tahun 2021–2022. Ia ditetapkan bersama 20 orang lainnya.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyidik telah menyita sejumlah aset milik Kusnadi.
“Tiga bidang tanah dengan total luas 10.566 m² di Kabupaten Tuban, satu bidang tanah 2.166 m² di Sidoarjo, serta satu unit mobil Mitsubishi Pajero,” kata Asep, Kamis (2/10/2025).
Selain Kusnadi, KPK juga menahan empat tersangka lain, yakni:
- Hasanuddin (HAS), anggota DPRD Jatim 2024–2029/pihak swasta dari Gresik
- Jodi Pradana Putra (JPP), pihak swasta dari Blitar
- Sukar (SUK), mantan kepala desa dari Tulungagung
- Wawan Kristiawan (WK), pihak swasta dari Tulungagung
Mereka ditahan 20 hari pertama, 2–21 Oktober 2025, di Rutan KPK Cabang Merah Putih.
Sementara itu, tersangka lain bernama A. Royan (AR), pihak swasta dari Tulungagung, tidak hadir karena alasan kesehatan dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Secara total, KPK menetapkan 21 orang tersangka dalam perkara ini, terdiri dari 4 penerima dan 17 pemberi suap.
(Awaludin)