Kedua, kompleksitas modus operandi yang dilakukan terdakwa dengan menggunakan skema leading secara berlapis yaitu PT Sinarmas Sekuritas, PT Pacific Sekuritas Indonesia, dan PT Valbury Sekuritas Indonesia serta menggunakan 5 reksa dana dalam pengelolaan PT IIM menunjukkan adanya perencanaan yang matang dan tingkat kesengajaan yang tinggi.
Ketiga, perbuatan Terdakwa telah melanggar 9 ketentuan peraturan perundangan termasuk POJK tentang pedoman perilaku manajemen investasi dan POJK tentang reksa dana yang seharusnya menjadi pedoman dalam mengurusi pasar modal.
"Tidak ada upaya pengembalian kerugian keuangan negara secara sukarela dari terdakwa," kata Hakim membacakan poin terakhir hal-hal yang memberatkan putusan.
Sementara yang meringankan, Ekiawan belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, istri, dan anak, serta bersikap sopan selama persidangan.
(Arief Setyadi )