Sidang Praperadilan, Status Tersangka Nadiem Dipertanyakan Berdasarkan Politik Atau Hukum

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 07 Oktober 2025 14:30 WIB
Sidang praperadilan Nadiem Makarim di PN Jaksel (Foto : Ari Sandita/Okezone)
Share :

Kedua, kata dia, dasar hukum, baik dasar hukum berkenaan kewenangan penyidik maupun dasar hukum berkenaan penindakan terhadap proses penetapan tersangka. Dia mencontohkan, penyidik Kejagung hanya untuk tindak pidana tertentu saja kewenangannya, seperti korupsi hingga TPPU bersumber dari korupsi atau pelanggaran HAM berat, tapi tidak berwenang menetapkan tersangka dalam tindak pidana lain.

"Lalu, dasar hukum berkenaan dengan tindakan penyidikan itu sendiri. Sprindik misalnya karena ada banyak sekali kasus di mana ternyata dari sisi lain tentunya sprindiknya diberikan kepada orang yang statusnya bukan penyidik. Misalnya institusi lain, bukan institusi kejaksaannya yang saya maksud," jelasnya.

Lalu, bebernya, kaitannya dengan alat bukti, yang mana harus ada dua alat bukti sesuai diamanahkan putusan MK 21. Keempat, berkaitan prosedur, termasuk pemeriksaan terhadap calon tersangka, seseorang harus diperiksa dahulu sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Misalnya calon, pemeriksaan calon tersangka. Ini bagian dari prosedur. Termasuk ketika dia ditetapkan sebagai tersangka dengan jelas menyebutkan dipersangkakan tindak pidana apa. Karena itu juga bagian dari prosedur yang harus dipenuhi penyidik untuk kemudian menetapkan orang sebagai tersangka," katanya.

Ia menambahkan, saat ada kriteria tersebut tidak terpenuhi, maka hakim praperadilan bisa memutuskan gugatan praperadilan tersebut. "Nah salah satu atau sebagian atau seluruh dari kriteria itu tidak terpenuhi, maka menurut saya hakim praperadilan, mempunyai kewenangan untuk menyatakan penetapan tersangkanya menjadi tidak sah," katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya