Kejagung Cabut Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan agar Bisa Dideportasi

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 07 Oktober 2025 21:01 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, menyebut penyidik telah mengajukan pencabutan paspor terhadap dua tersangka kasus korupsi, yakni Jurist Tan dan M. Riza Chalid. Langkah ini diambil sebagai upaya menghadirkan keduanya ke Indonesia.

“Permohonan pencabutan paspor atas nama tersangka JT (Jurist Tan) diajukan sekitar bulan Agustus, sedangkan MRC (M. Riza Chalid) diajukan sekitar bulan Juli,” ujar Anang kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

Jurist Tan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, sementara M. Riza Chalid terseret dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di PT Pertamina.

Anang menjelaskan, pencabutan paspor tidak serta-merta membuat seseorang kehilangan kewarganegaraan (stateless). Namun, setelah paspornya dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi bepergian ke luar negeri maupun berpindah negara dari tempatnya berada saat ini.

“Ketika paspornya dicabut, dia tidak bisa bepergian ke negara lain. Jika keberadaannya di negara tersebut tidak sah, maka statusnya menjadi ilegal,” jelasnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya