Yatmini menjelaskan, aksi bejat tersebut terjadi pada Kamis, 25 September 2025, di lingkungan sebuah sekolah PAUD di Cakung. Saat itu, korban AMF baru pulang sekolah dan tengah menunggu jemputan.
Pelaku yang berada di lokasi untuk menjemput cucunya, kemudian mendekati korban dan membujuknya dengan iming-iming es krim. Korban pun diajak berkeliling menggunakan sepeda motor, dan di perjalanan itulah pelaku melakukan aksi cabulnya.
“Korban ditaruh di atas jok motor di bagian depan. Dalam perjalanan, korban diraba, diciumi, dan tersangka juga berusaha memasukkan tangannya ke bagian tubuh korban,” ungkap Yatmini.
Kini pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku 15 tahun penjara, dan dapat ditambah sepertiga karena statusnya sebagai residivis.
(Awaludin)