JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya akan menghormati putusan hakim tunggal terkait permohonan praperadilan atas penetapan tersangka mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, yang akan dibacakan pada Senin, 13 Oktober 2025.
“Apa pun putusannya, kita hormati. Yang jelas seperti itu. Kami berharap, karena sidang ini masih berjalan, agar putusannya seadil-adilnya,” ujarnya, Jumat (10/10/2025).
“Pastinya, praperadilan sudah berjalan dengan baik. Termasuk kehadiran pihak pemohon, dan kita juga sudah menghadirkan ahli serta bukti-bukti,” tambahnya.
Ia berharap hakim tunggal I Ketut Darpawan yang memimpin sidang dapat memberikan putusan yang objektif dan adil berdasarkan fakta hukum yang telah disampaikan selama proses persidangan.
(Arief Setyadi )