Kerry, Riza Chalid, dan Gading melalui Irawan Prakoso juga mendesak Hanung dan Alfian Nasution untuk mempercepat proses kerja sama itu. Alhasil, hal itu ditindaklanjuti Hanung dan Alfian dengan meminta Direktur Utama PT Pertamina untuk penunjukan langsung kepada PT Oiltanking Merak.
"Meskipun kerja sama sewa terminal BBM dengan PT Oiltanking Merak tidak memenuhi kriteria pengadaan yang dapat dilakukan penunjukan langsung," ujar Jaksa.
Dalam pengadaan terminal BBM ini, Kerry, Gading, dan Riza Chalid disebut diperkaya melalui PT Orbit Terminal Merak hingga sebesar Rp2,9 triliun.
"Memperkaya terdakwa Kerry, Gading, dan Riza melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) sebesar Rp2.905.420.003.854,00 dalam kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar (TBBM) Merak," tulis surat dakwaan itu.
Kerry juga melakukan perbuatan melawan hukum lainnya yang dianggap merupakan tindak pidana korupsi. Perbuatan itu dalam pengadaan sewa kapal.