KPK Segera Eksekusi Vonis 9 Tahun Penjara Eks Dirut PT IIM di Kasus Taspen

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 16 Oktober 2025 00:05 WIB
KPK (Foto: Dok Okezone)
Share :

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 6 Oktober 2025. 

Ia juga dikenai hukuman membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan badan selama enam bulan. Kemudian, Ekiawan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak USD253.660.

Jika hal tersebut tidak dibayarkan sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa akan menyita harta bendanya guna menutupi uang pengganti. Dalam hal harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Hal yang memberatkan, perbuatan Ekiawan telah merugikan dana program tabungan hari tua (THT) yang merupakan iuran dari 4,8 juta ASN yang dipotong langsung dari gaji mereka sebesar 3,25 persen setiap bulan, di mana dana tersebut merupakan jaminan hari tua bagi para ASN yang telah mengabdi kepada negara dengan gaji yang terbatas namun berharap mendapatkan jaminan finansial yang layak di hari tua.

Kedua, kompleksitas modus operandi yang dilakukan terdakwa dengan menggunakan skema leading secara berlapis yaitu PT Sinarmas Sekuritas, PT Pacific Sekuritas Indonesia, dan PT Valbury Sekuritas Indonesia serta menggunakan 5 reksa dana dalam pengelolaan PT IIM menunjukkan adanya perencanaan yang matang dan tingkat kesengajaan yang tinggi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya