Ketiga, perbuatan terdakwa telah melanggar 9 ketentuan peraturan perundangan termasuk POJK tentang pedoman perilaku manajemen investasi dan POJK tentang reksa dana yang seharusnya menjadi pedoman dalam mengurusi pasar modal.
"Tidak ada upaya pengembalian kerugian keuangan negara secara sukarela dari terdakwa," kata hakim membacakan poin terakhir hal-hal yang memberatkan putusan.
Sementara itu yang meringankan, Ekiawan belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, istri, dan anak, serta bersikap sopan selama persidangan.
(Arief Setyadi )