KPK Segera Eksekusi Vonis 9 Tahun Penjara Eks Dirut PT IIM di Kasus Taspen

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 16 Oktober 2025 00:05 WIB
KPK (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto tidak mengajukan banding atas vonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen (Persero). Ekiawan Heri pun akan segera dieksekusi.

“Pak Ekiawan tidak mengajukan banding dan karenanya putusan perkara Pak Ekiawan menjadi berkekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi," kata Kasatgas JPU KPK, Greafik Loserte, Rabu (15/10/2025).

Dia menuturkan, tim JPU akan menyerahkan berkas perkara ke jaksa eksekusi. Hal itu supaya putusan pengadilan kepada Ekiawan bisa segera dieksekusi.

“Direncanakan hari ini, tim kami pertama akan menyerahkan berkas perkara, putusan pengadilan, dan beberapa administrasi ke teman-teman jaksa eksekutor untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," jelas dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya