Saat ditegur, PM justru berupaya melarikan diri dan membuang senjata api rakitan ke selokan di sekitar lokasi.
“Petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti satu pucuk senjata api rakitan dan tiga butir amunisi,” ungkapnya.
Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti juga telah diamankan oleh pihak kepolisian. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
(Awaludin)