JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 43 warga negara asing (WNA) dalam operasi pengawasan keimigrasian di sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa 14 Oktober 2025.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan operasi dilakukan setelah pihaknya menerima laporan pada 10 Oktober 2025 terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah WNA di lokasi tersebut.
“Operasi ini kami lakukan untuk memastikan izin tinggal digunakan sesuai peruntukannya. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan beberapa WNA bekerja tanpa izin tinggal yang sah,” ujar Yuldi, Jumat (17/10/2025).
Dalam operasi tersebut, 16 petugas dari Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian mengamankan 38 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT), 3 warga Vietnam, 1 warga Malaysia, dan 1 warga Taiwan.
Dari jumlah tersebut, 20 perempuan diketahui bekerja sebagai lady companion (LC)—terdiri dari 17 WN RRT, 2 WN Vietnam, dan 1 WN Malaysia—menggunakan izin tinggal kunjungan yang tidak diperuntukkan untuk bekerja.