"ASN harus netral dan profesional, terutama menjelang Pilkada dan Pemilu. Lembaga pengawas independen harus menjadi penyangga utama agar birokrasi tidak kembali menjadi alat politik," tegasnya.
"Dengan batas waktu dua tahun yang diberikan MK, DPR bersama pemerintah memiliki pekerjaan besar untuk menyiapkan dasar hukum baru, baik berupa revisi UU ASN maupun regulasi pelaksanaannya," imbuhnya.
Kendati, ia menilai proses pembentukan lembaga pengawas independen bagi ASN harus melibatkan pakar administrasi publik. Termasuk juga, menurutnya, peran lembaga antikorupsi dan masyarakat sipil agar desain kelembagaannya kuat, efisien, serta berorientasi pada pelayanan publik.
"Keputusan MK ini strategis untuk memastikan keberlanjutan reformasi birokrasi. Lembaga pengawas independen harus diberi kewenangan yang tegas untuk menindak pelanggaran sistem merit dan netralitas ASN," ucap Ketua BKSAP DPR RI tersebut.
Selain itu, Mardani menyebut pembentukan lembaga baru ini harus diiringi dengan transparansi rekrutmen dan akuntabilitas kelembagaan.