“Jangan sampai lembaga ini sekadar 'ganti nama' dari KASN, namun tanpa daya eksekusi," ujar Mardani.
Ia menambahkan, pemerintah perlu memastikan agar lembaga ini tidak terjebak dalam dualisme kewenangan dengan BKN atau Kementerian PAN-RB.
“Sebaliknya, lembaga ini harus bisa melakukan check and balance terhadap kebijakan ASN di seluruh instansi pemerintah, pusat maupun daerah,” sebutnya.
Adapun dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 26 Ayat (2) huruf d UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa pengawasan sistem merit dilakukan oleh lembaga independen.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut harus dibentuk paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. Sementara itu, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyebut lembaga tersebut akan menjadi pengawas eksternal yang menjamin sistem merit berjalan tanpa intervensi politik.
(Arief Setyadi )