Dituding Roy Suryo Selundupkan Aturan Terkait Ijazah Gibran, KPU Buka Suara

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Minggu 19 Oktober 2025 02:01 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik (Foto: Dok Okezone)
Share :

Menurutnya, pasal tersebut menjadi celah yang sengaja disisipkan agar Gibran tetap bisa mencalonkan diri sebagai cawapres meski tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat.

"Di situ disebutkan bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf m dikecualikan bagi calon presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dan sekolah asing di luar negeri. Ini pasal selundupan, sengaja untuk Gibran,” ucap Roy, dikutip Jumat 17 Oktober 2025. 

Ia menambahkan, aturan tersebut menjadi bukti kuat dugaan pemufakatan jahat antara KPU dengan pihak tertentu guna menyamarkan riwayat pendidikan Gibran dalam proses pemberkasan administrasi Pilpres 2024. "Apa yang dilakukan oleh saudara Gibran Rakabuming Raka ini adalah sebuah penipuan atau pemufakatan jahat,” ujarnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya