Bhakti menjelaskan, seluruh aset tersebut merupakan barang bukti dari kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan untuk kepentingan pribadi.
“Kami masih akan mengembangkan penyidikan ini untuk menelusuri lebih jauh aliran dana hasil korupsi tersebut,” tambahnya.
Kasus ini bermula ketika PT SPR—yang merupakan BUMD milik Pemerintah Provinsi Riau—berubah bentuk dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas (PT). Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 12 Mei 2010, Rahman Akil diangkat sebagai Direktur Utama, sedangkan Debby Riauma sebagai Direktur Keuangan PT SPR.
Pada 15 Oktober 2009, PT SPR mendirikan anak perusahaan bernama PT SPR Langgak, yang bergerak di bidang pertambangan di Blok Langgak, Cekungan Sumatera Tengah, Provinsi Riau.