Selanjutnya, pada 25 November 2009, Ditjen Migas Kementerian ESDM menerbitkan surat penawaran langsung hasil kerja Blok Langgak kepada PT SPR dan Kingswood Capital Ltd (KCL). Konsorsium keduanya ditetapkan sebagai pemenang penawaran untuk mengelola wilayah kerja Langgak.
Kontrak kerja sama (Production Sharing Contract/PSC) kemudian ditandatangani antara BP Migas, PT SPR, dan PT KCL, berlaku efektif sejak April 2010 hingga 2030.
Dalam kasus ini, Rahman Akil dan Debby Riauma diduga melakukan penyalahgunaan keuangan perusahaan yang tidak sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG), mengakibatkan kerugian bagi PT SPR.
Pelanggaran yang dilakukan antara lain:
- Pengeluaran keuangan tanpa dasar yang jelas dan tidak transparan.
- Pengadaan tanpa analisis kebutuhan yang akurat.
- Kesalahan pencatatan produksi (overlifting) yang merugikan perusahaan.
- Tidak menerapkan tata kelola, perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban keuangan yang baik.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Awaludin)