Jaksa Minta Hakim Abaikan Eksepsi Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 23 Oktober 2025 22:06 WIB
Korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak/Foto: Jonathan Simanjuntak-Okezone
Share :

Sejumlah nota keberatan itu juga menurut jaksa masuk dalam materi pokok perkara. Lantaran masuk pokok perkara, maka hal itu harus dibuktikan dalam persidangan pokok perkara.

"Materi keberatan dari penasihat hukum terdakwa yang telah membahas atau memasuki materi pokok perkara lebih lanjut akan dibuktikan pada persidangan perkara pokok, sehingga bukan merupakan alasan materi keberatan," jelas jaksa.

Selain menanggapi eksepsi Riva, dalam sidang ini jaksa juga membacakan tanggapan eksepsi terkait mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, dan eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
 

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya