“Anak saya belum sadar sampai di sebuah toko. Keesokan harinya dia diculik di depan toko itu, disandera, dan dijadikan pekerja paksa penipuan online,” ujar Firman.
Belakangan, FI berhasil kabur dari perusahaan itu dan meminta perlindungan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh. Namun, hingga kini FI belum dapat pulang ke Indonesia.
Firman berharap pemerintah Indonesia bisa memulangkan anaknya. Selama FI berada dalam perlindungan KBRI, pihak keluarga harus menanggung kebutuhan sehari-hari anaknya.
“Katanya proses urus berkas bisa sampai enam bulan, sementara tidak ada tempat tinggal untuk FI. Kami harus cari biaya sendiri, makan dan menginap di hotel. Sedangkan kami orangtua tidak punya uang untuk biaya itu,” ujarnya.
(Arief Setyadi )