KPK Ungkap Dugaan Setoran Rutin Oknum Kemnaker dari Agen TKA

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 28 Oktober 2025 03:00 WIB
Kasus Korupsi Kemnaker (foto: freepik)
Share :

Dengan demikian, seluruh delapan tersangka telah ditahan. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya