“Perlu dipikirkan adanya regulasinya. Salah satunya misalnya dengan perampasan aset,” ujar anggota DPR dari daerah pemilihan Aceh tersebut.
Saat ini, kata dia, penegak hukum hanya bisa menyita setelah ada putusan pengadilan yang tetap. Padahal dalam masa proses hukum hingga keluarnya putusan hukum tetap, nilai ekonomis aset yang dicuri koruptor sudah berkurang.
‘’Sehingga ketika dilelang harganya sudah turun. Belum lagi ada kemungkinan aset hasil korupsi mereka sembunyikan,’’tandasnya.
(Fahmi Firdaus )