Kejagung Kembalikan Rp13 Triliun ke Negara, Komisi III DPR: Patut Ditiru Penegak Hukum Lainnya!

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Jum'at 31 Oktober 2025 08:19 WIB
Kejagung Kembalikan Uang Sitaan Korupsi Rp13 Triliun ke Negara/Okezone
Share :

 “Perlu dipikirkan adanya regulasinya. Salah satunya misalnya dengan perampasan aset,” ujar anggota DPR dari daerah pemilihan Aceh tersebut.

Saat ini, kata dia, penegak hukum hanya bisa menyita setelah ada putusan pengadilan yang  tetap.  Padahal dalam masa proses hukum hingga keluarnya putusan hukum tetap, nilai ekonomis aset yang dicuri koruptor sudah berkurang.

‘’Sehingga ketika dilelang harganya sudah turun.  Belum lagi ada kemungkinan aset hasil korupsi mereka sembunyikan,’’tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya