JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menanggapi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengembalikan kerugian negara dari korupsi CPO sebesar Rp13,25 triliun. Aparat penegak hukum lain juga bisa melakukan hal serupa untuk mengejar pengembalian kerugian negara.
“Langkah itu harus diikuti pula oleh institusi penegak hukum lainnya. Karena itu butuh sarana dan prasarana yang modern untuk bisa melacak mereka yang disangkakan sebagai pelaku korupsi. Sehingga ketika mereka berstatus tersangka, aparat penegak hukum bisa melacak,” kata Nasir, Jumat (31/10/2025).
Politikus PKS ini juga meminta aparat penegak hukum mengejar aset korupsi yang telah dibawa ke luar negeri.
“Jadi sebenarnya tidak mudah mengejar aset korupsi. Apalagi yang sudah dibawa ke luar negeri, dan sudah diubah bentuknya jadi ini atau itu,” ujarnya.
Nasir mengatakan, saat ini, penindakan korupsi posisinya ada di hilir bukan di hulu. Akibatnya nilai pengembalian kerugian negaranya lebih kecil dibanding yang dicuri koruptor. Karena penindakannya di hulu, hasil korupsi sudah menguap kemana-mana larinya.
‘’Koruptor sudah melarikan dan mengalihkan hasil korupsi dalam bentuk lain, yang sulit dideteksi penegak hukum,’’imbuhnya.
Oleh karena itu, jika ingin memaksimalkan pengembalian kerugian negara, menurutnya, perlu dibuat satu regulasi yang membuat penegak hukum bisa mengejar aset dari hulunya.