DPR Sebut Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan Negative Legislator, Apa Artinya?

Felldy Utama, Jurnalis
Minggu 02 November 2025 17:57 WIB
DPR Sebut Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan Negative Legislator, Apa Artinya?
Share :

Melalui putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa setiap AKD, mulai dari Komisi, Badan Musyawarah (Bamus), Panitia Khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar).

Selanjutnya Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), hingga Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) harus memiliki keterwakilan perempuan di jajaran pimpinan.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya