Selain itu, Kemendagri menyiapkan tim supervisi di bawah Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto yang akan memantau progres dan memberi insentif Rp5 miliar bagi daerah dengan kinerja terbaik pada Februari 2026.
Tito menekankan, lahan Kopdeskel harus memiliki status hukum jelas, luas minimal 1.000 meter persegi, lokasi strategis, dan bebas risiko bencana.
Sejumlah daerah seperti Aceh Barat menyiapkan 16 Kopdeskel tahap awal, dan Kabupaten Mappi, Papua Selatan, yang berencana membangun 7–8 Kopdeskel setelah pemetaan aset selesai. Kesiapan daerah merupakan dukungan terhadap program pemerintah.
(Arief Setyadi )