Tokoh Agama dan Masyarakat Berkewajiban Ajak Masyarakat Memerangi Judi

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Selasa 04 November 2025 12:13 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impas) Yusril Ihza Mahendra/Dok Okezone
Share :

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan perjudian merupakan perbuatan buruk yang bertentangan dengan norma keagamaan dan adat istiadat di Indonesia. Maka dari itu semua pihak berkewajiban memerangi perjudian.

"Sebagai suatu perbuatan buruk maka orang tua, tokoh agama, para guru, ustaz dan tokoh masyarakat berkewajiban untuk mengajak masyarakat agar menjauhi perjudian," ucap Yusril dalam acara diseminasi bertajuk 'Penguatan Komite TPPU dalam Mencegah dan Memberantas TPPU terkait Perjudian Online' di kantor PPATK, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Secara aturan hukum, soal perjudian ini telah ditegaskan dalam pasal 303 KUHP. Aparat hukum kata dia juga memiliki kewajiban mengedukasi masyarakat soal bahaya perjudian online maupun konvensional.

"Perjudian adalah kejahatan yang diancam dengan sanksi pidana maka negara berkewajiban untuk mencegah dan memberantas segala hal yang berkaitan dengan perjudian," ujar dia.

Dalam kegiatan yang sama, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menyampaikan dampak sosial yang luar biasa bagi pecandu Judi Online (Judol). Dampak sosial pencandu Judol ini pun telah ia laporkan ke Presiden Prabowo Subianto.

"Saya sampaikan juga kepada Pak Menko dan juga kepada Pak Presiden, bahwa dampak sosialnya itu luar biasa besar. Tidak hanya terkait dengan keuangan tapi jauh terkait dengan apa yang kita inginkan membangun astacita lalu kemudian Indonesia Emas dan lain-lain," ujar Ivan.

 

Dalam kesempatan itu, Ivan menampilkan sejumlah tayangan berita seperti, ketika seorang sopir truk yang nekat mengakhiri hidupnya hanya karena kalah bermain Judol. Lalu ada seorang ayah yang tega menjual anaknya karena kecanduan Judol.

Ivan menegaskan untuk memulihkan atau mengembalikan pecandu Judol ke kondisi normal membutuhkan waktu yang cukup panjang. Namun recovery ini tidak berlaku bagi pencandu yang telah mengakhiri hidupnya.

"Kalau misalnya secara psikologis anak melihat bapaknya mohon maaf, izin bunuh diri dan segala macam lalu toko dijual, usaha bangkrut itu mungkin 10 tahun lagi mereka bisa bangkit," ucapnya.

Masalah Judol kata dia juga mengganggu kehidupan rumah tangga. Kata Ivan, kasus perceraian di Indonesia juga banyak karena masalah Judol.

"Bahkan dari PPATK di beberapa pengadilan agama kok banyak sekali gugatan istri terkait dengan menceraikan suaminya dan itu fakta," tuturnya.
 

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya