Diketahui, KPK telah menetapkan Abdul Wahid bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Dua tersangka lainnya adalah M. Arief Setiawan (MAS), Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, dan Dani M. Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Penetapan ketiganya dilakukan setelah KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Awaludin)