JAKARTA - Ahmad Sahroni Cs lolos dari sanksi pemecatan sebagai anggota DPR RI dalam putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Bahkan, dua dari lima anggota DPR RI nonaktif yang menjalani sidang dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.
Putusan sidang MKD dibacakan pada Rabu 5 November 2025, berikut fakta-faktanya:
1. Ahmad Sahroni Terbukti Langgar Etik
MKD menyatakan Ahmad Sahroni terbukti telah melanggar kode etik DPR RI. Lalu, memberikan sanksi nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Selama masa penonaktifan, Ahmad Sahroni tidak mendapatkan hak keuangan.
MKD menyatakan Nafa Indria Urbach terbukti melanggar kode etik. Ia dinonaktifkan selama tiga bulan dan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem.
MKD pun meminta Nafa untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku untuk ke depannya. Selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan.
3. Eko Patrio Terbukti Langgar Etik
Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dalam putusan MKD dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR RI. Ia dihukum nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Amanat Nasional (PAN).
Selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan.
4. Uya Kuya Tak Terbukti Langgar Etik
Surya Utama atau yang tenar dengan nama Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik. Sehingga, MKD memutuskan Surya Utama dari PAN diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan.
5. Adies Kadir Tak Terbukti Langgar Etik
MKD memutuskan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Kemudian, meminta Adies Kadir yang juga politikus Partai Golkar untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku untuk ke depannya.
Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan. Adies diketahui duduk sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Para anggota DPR RI itu sebelumnya dinonaktifkan partai politiknya menyusul pernyataan dan tindakan yang memicu kemarahan publik. Puncaknya pada akhir Agustus 2025 lalu yang berujung pada aksi demonstrasi dan penjarahan.
(Arief Setyadi )