JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan aparatur sipil negara (ASN), masuk dalam 15 golongan yang berhak mendapatkan layanan transportasi gratis di Jakarta. Menurutnya, tidak semua ASN memiliki gaji besar.
“Kenapa kemudian ASN itu digratiskan? Itu kan kebijakan yang diambil karena bagaimanapun ASN di DKI Jakarta enggak semuanya gajinya gede. Kalau gubernur, wakil gubernur, gajinya cukup pasti, tapi kalau ASN, enggak semuanya gede,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Kebijakan ini merupakan bagian dari program perluasan akses transportasi publik yang inklusif di Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berharap kebijakan ini meringankan beban masyarakat dan pegawai dengan penghasilan terbatas.
Daftar 15 Golongan yang Berhak Naik Transportasi Gratis di Jakarta:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
- Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta
- Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
- Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
- Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
- Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
- Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
- Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di wilayah Jabodetabek
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
- Veteran Republik Indonesia
- Penyandang disabilitas
- Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun
- Pengurus masjid (marbot)
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
(Awaludin)