Sidang Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Hakim Diminta Vonis Berat Pelaku Agar Beri Efek Jera

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 07 November 2025 03:02 WIB
Ketua Umum Puspadaya, Sri Agustina Nadeak
Share :

JAKARTA - Pusat Pelayanan Perempuan, Anak, Disabilitas, dan Pemberdayaan (Puspadaya) Partai Perindo mengawal sidang perdana kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/11/2025).

Ketua Umum Puspadaya, Sri Agustina Nadeak berharap, pelaku kekerasan seksual terhadap anak bisa mendapat hukuman maksimal. Hal itu didasari dampak dari perbuatan pelaku terhadap korban.

“Kami berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya mengingat dampak yang sangat berat bagi korban dan keluarganya," ujar Sri Agustina saat ditemui di lokasi.

Ia berkata, korban saat ini tak bisa melanjutkan pendidikan. Sementara keluarga korban, telah diusir dari lingkungan tempat tinggalnya.

"Bahkan orangtua korban kehilangan pekerjaan. Ini harus menjadi perhatian serius kita semua," terang Sri Agustina.

Puspadaya Perindo hadir dalam sidang itu atas dasar tanggung jawab moral. Ia menegaskan, pihaknya tidak tutup mata terhadap kekerasan seksual terhadap anak.

"Mari bersama-sama waspada dan berani melapor kepada Pusdapaya. Kami siap memberikan pendampingan hukum dan psikologis tanpa diskriminasi," ucapnya.

 

Melalui kerja sama lintas lembaga, ia berharap, penanganan kasus kekerasan seksual dapat semakin cepat dan berorientasi pada keadilan restoratif.

"Keadilan bagi korban anak bukan hanya tentang hukuman untuk pelaku , tetapi juga tentang pemulihan martabat , keamanan , dan masa depan korban, itulah yang menjadi fokus kami," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya