Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

LPSK Terima 1.296 Permohonan Perlindungan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Sepanjang 2024

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 15 Januari 2025 |12:33 WIB
LPSK Terima 1.296 Permohonan Perlindungan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Sepanjang 2024
Ilustrasi Kekerasan Seksual. Foto: Dok Okezone.
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan pihaknya telah menerima 1.296 permohonan perlindungan terkait tindak pidana kekerasan seksual sepanjang tahun 2024. 

Berdasarkan data yang diterima permohonan perlindungan terkait tindak pidana kekerasan seksual pada tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 12,68 persen. Pada tahun 2023, LPSK menerima 1.187 permohonan dan tahun 2024 sebanyak 1.296.

LPSK pun menilai pentingnya meningkatkan sinergi dan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dan Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah melalui Penyelenggaraan Pelayanan/Penanganan Terpadu. 

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan, peningkatan permohonan perlindungan ke LPSK tahun 2024 mengindikasikan harapan besar dari publik terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan saksi dan korban. 

"Karena itu akses keadilan harus dibuka seluas-luasnya, antara lain melalui perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban,” kata Achmadi dalam keterangannya, Rabu (15/1/2025).

Seiring meningkatnya harapan publik, kata Achmadi, LPSK harus menjadi garda terdepan dalam perlindungan saksi dan korban. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement