"Namun, LPSK tidak akan mengenyampingkan pentingnya kolaborasi dan dukungan dari instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam perlindungan saksi dan korban sesuai ketentuan peratuaran perundang-undangan," ungkapnya.
Diketahui, sepanjang tahun 2024, sebanyak 10.217 orang pencari keadilan mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jumlah tersebut mengalami kenaikan 33,64% dibandingkan tahun 2023 sebanyak 7.645 pengajuan permohonan.
(Puteranegara Batubara)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.