Asep menjelaskan, KPK tidak akan mempersoalkan pembayaran pembebasan lahan yang dilakukan secara sah dan dengan nilai wajar. Namun, praktik markup atau pengalihan lahan negara secara ilegal akan ditindak tegas.
“Kalau pembayarannya wajar, tidak akan kita perkarakan. Tapi kalau pembayarannya tidak wajar, markup, atau bahkan bukan tanahnya — ini tanah negara — dan diatur sedemikian rupa hingga mereka mendapatkan uang besar, itu yang harus kita kembalikan ke negara,” katanya.
Asep menambahkan, penyelidikan kasus ini telah berjalan sejak awal tahun 2025 dan kini masih berada pada tahap penyelidikan. Fokus utama penyelidikan adalah pada komponen pembebasan lahan di sepanjang jalur proyek Whoosh, mulai dari Jakarta hingga Bandung.
“Masalahnya ini kan sepanjang jalur Whoosh, bisa di Halim, bisa di Bandung, atau di antaranya. Itu yang sedang kita tangani,” ungkap Asep.
KPK menegaskan, progres penyelidikan berjalan positif dan sejauh ini tidak ada kendala berarti.
“Kasusnya masih tahap penyelidikan, tapi prosesnya berjalan baik,” tutup Asep.
(Awaludin)