R-KUHAP: Pemeriksaan Tersangka Wajib Direkam Kamera Pengawas

Felldy Utama, Jurnalis
Rabu 12 November 2025 18:39 WIB
Panja Komisi III DPR RI bersama pemerintah membahas R-KUHP (Foto: Felldy Utama/Okezone)
Share :

JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati bahwa Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) akan mengatur kewajiban proses pemeriksaan tersangka direkam dengan kamera pengawas (CCTV).

Rekaman tersebut nantinya dapat digunakan tidak hanya untuk kepentingan penyidikan, tetapi juga dapat diakses oleh pihak tersangka maupun terdakwa dalam rangka pembelaan hukum.

“Bagaimana? Aman? Ketok ya?” kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam rapat Panja RUU KUHAP bersama pemerintah, Rabu (12/11/2025).

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 31 Draf R-KUHAP yang ditampilkan di ruang rapat dan dibacakan oleh perwakilan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU KUHAP, David.

“Masukan dari ACTA ini kami tuangkan dalam Pasal 31 RUU KUHAP,” ujar David.

Dalam rancangan pasal tersebut, Ayat (1) mengatur bahwa sebelum pemeriksaan dimulai, penyidik wajib memberitahukan hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum atau didampingi advokat.

Kemudian, Ayat (2) menyebutkan bahwa pemeriksaan dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama proses berlangsung. Ayat (3) menyatakan bahwa rekaman tersebut dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas permintaan hakim.

Sementara Ayat (4) menegaskan bahwa rekaman dapat digunakan untuk kepentingan pembelaan tersangka atau terdakwa. “Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan dan penggunaan rekaman kamera pengawas ini nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah,” ujar David.

Setelah mendengar paparan tersebut, Habiburokhman menekankan bahwa pasal ini bertujuan untuk mempertegas bahwa akses terhadap rekaman pemeriksaan tidak boleh dimonopoli oleh penyidik.

“Kalau di draf yang lama, kamera pengawas hanya untuk kepentingan penyidikan. Padahal sebetulnya, masukan dari teman-teman advokat ini agar kamera pengawas juga bisa digunakan untuk pembelaan. Ini supaya ada keseimbangan,” tutur Habiburokhman.

Ia meyakini rekaman pemeriksaan melalui kamera pengawas akan melindungi kedua belah pihak, baik penyidik maupun tersangka.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan bahwa pemerintah sepakat dengan ketentuan dalam pasal tersebut.

Menurutnya, penggunaan kamera pengawas dalam pemeriksaan akan menciptakan keseimbangan dalam proses penegakan hukum.

“Pemerintah setuju, Pak. Karena dengan penggunaan kamera pengawas ini, secara berimbang baik kepada pelapor maupun terlapor bisa diberikan,” kata pria yang akrab disapa Edy Hiariej.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya