Trump Surati Presiden Israel, Desak Pengampunan Penuh untuk PM Netanyahu

Rahman Asmardika, Jurnalis
Kamis 13 November 2025 08:21 WIB
Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. (Foto: X)
Share :

Dalam kasus ketiga, jaksa menuduh ia mempromosikan keputusan regulasi yang menguntungkan pemegang saham pengendali sebuah perusahaan telekomunikasi Israel dengan imbalan liputan positif oleh sebuah situs berita.

Netanyahu mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan dan menyebut persidangan tersebut sebagai “perburuan penyihir” oleh lawan-lawan politiknya.

Bulan lalu, setelah membantu menengahi gencatan senjata dua tahun antara Israel dan Hamas di Gaza, Trump mengatakan Herzog harus mengampuni sekutu dekatnya dalam pernyataan spontan di pidatonya di parlemen Israel.

Kantor Herzog menanggapi surat Trump secara diplomatis, menyatakan “menghormati Presiden Trump dan terus menyampaikan apresiasi mendalam atas dukungan teguhnya terhadap Israel.”

Tanggapan tersebut juga dengan sopan menegaskan bahwa “siapa pun yang mengajukan grasi presiden harus mengajukan permohonan resmi sesuai prosedur yang berlaku.”

Menurut Hukum Dasar Israel, presiden “berwenang mengampuni pelaku kejahatan serta mengurangi atau mengubah hukuman mereka.” Namun, Mahkamah Agung sebelumnya memutuskan bahwa presiden dapat mengampuni seseorang sebelum dihukum, jika hal tersebut demi kepentingan publik atau ada keadaan pribadi yang luar biasa.

Permohonan grasi juga perlu diajukan oleh terdakwa atau kerabat dekatnya.

Sejauh ini belum ada indikasi publik mengenai hal tersebut, meskipun ada spekulasi di media Israel bahwa hal itu mungkin terjadi.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya