Wamenkum Pastikan Masukan Masyarakat Diakomodir saat Pembahasan R-KUHAP

Felldy Utama, Jurnalis
Kamis 13 November 2025 00:58 WIB
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej (Foto: Felldy Utama/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi III DPR RI bersama pemerintah menunda pembahasan terkait pasal menyangkut penyitaan yang diatur dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) pada Kamis 13 November 2025.

Diketahui, pasal terkait penyitaan ini sebenarnya sudah masuk dalam pembahasan pada Rabu (12/11/2025). Namun karena persoalan waktu, pembahasannya dilanjutkan pada Kamis.

"Terakhir yang pending, bukan pending, (karena) sudah magrib kita selesaikan besok (Kamis) adalah soal penyitaan. Penyitaan itu kan banyak sekali, kalau di dalam R-KUHAP lama itu diatur dari Pasal 38 sampai dengan Pasal 46. Jadi ada sembilan pasal," kata Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej usai rapat bersama Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej menegaskan tidak ada yang alot dalam pembahasan menyangkut pasal penyitaan ini. Menurutnya, pasal ini harus dibaca cermat karena ada sembilan pasal yang berkaitan.

Di dalam R-KUHAP ini, kata Eddy, Komisi III dan pemerintah ingin mengakomodasi dari KUHAP yang lama, ditambah dengan peraturan Mahkamah Agung, serta juga beberapa kondisi di lapangan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya