JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (13/11/2025). Selain Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar dan Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa juga diperiksa.
Roy Suryo mengaku siap dengan pemeriksaan oleh penyidik. Dia mengaku membawa sejumlah barang bukti pamungkas yang akan ditunjukkan kepada polisi.
"Sudah sangat siap, sudah. Buktinya sudah ada, sudah," kata Roy Suryo kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Kendati demikian, Roy tidak memerinci bukti apa saja yang dibawanya ke Polda Metro Jaya. Dia menyatakan, kehadiran hari ini di Polda Metro Jaya atas nama rakyat Indonesia.
Sementara itu, Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinuddin meyakini bahwa semua kliennya itu tidak akan dilakukan penahanan oleh Polda Metro Jaya. “Hari ini kami yakin klien kami pun tidak akan dilakukan penahanan,” kata Khozinuddin.
Dalam kesempatan itu, dia menyinggung proses hukum eks Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina yang tak kunjung ditahan meski sudah tersangka dan terpidana.
Sebelumnya, Lechumanan, pelapor kasus dugaan penyebaran tuduhan palsu terhadap ijazah Jokowi yang diduga dilakukan Roy Suryo Cs, telah mendapatkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka (SP2T) dari penyidik.
"Kami sudah berdialog dengan penyidik, hanya 10 menit saja yah, langsung to the point terkait apa kami tiba-tiba kok dipanggil,” ujar Sekjen Peradi Bersatu sekaligus tim pengacara Pelapor Lechumanan, Ade Darmawan.
Selain SP2T, pihaknya juga menerima SP2HP kaitannya dengan tahapan penyidikan kasus tersebut hingga sampai ke tahap pemanggilan Roy Suryo Cs sebagai tersangka. Saat bertemu polisi, pihaknya pun menyampaikan permohonannya secara lisan agar Roy Suryo Cs dilakukan penahanan.
Meski telah meminta agar Roy Suryo Cs ditahan, kata dia, penyidik belum bisa memastikan soal penahanan tersebut apakah akan dilakukan ataukah tidak pasca Roy Suryo Cs diperiksa sebagai tersangka nantinya.
“Kita mengikuti dan menyerahkan seluruh percayaan kami (pada polisi) karena saat ini lawan para tersangka sudah bukan lagi kami sebagai pihak pelapor, tetapi negara yaitu Polri,”pungkasnya.
Lantas, akankah Roy Suryo akan ditahan atau tidak setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya?
(Fahmi Firdaus )